Kamis, 27 Maret 2014

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

DEFINISI PERBANKAN

Perbankan adalah lembaga keuangan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional. Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.

Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab para yang tersangkutan dengan bisnis perbankan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan.

ASAS HUKUM PERBANKAN
Asas demokrasi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Yang mana asas ini tidak terjadi monopoli. hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama. 

PRINSIP-PRINSIP DALAM PERBANKAN

Prinsip Kepercayaan ( Fiduciary Relation Principle )

Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.

Prinsip Kehatihatian ( Prudential Principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha bank dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.

Prinsip Kerahasiaan ( Secrecy Principle )
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Prinsip Mengenal Nasabah ( Know How Costumer Principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenak dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

MANFAAT PERBANKAN DALAM KEHIDUPAN 

  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.

Minggu, 19 Januari 2014

SISTEM INFORMASI AKUNTASI PART 2

DEFINISI SISTEM INFORMASI AKUNTANSI 

Sistem adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan lainnya yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya dibuat untuk menangani sesuatu yang berulang kali atau yang secara rutin terjadi.
Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Karakteristik informasi yang realible harus memenuhi syarat relevan, tepat waktu, akurat dan lengkap.
Sistem Informasi Akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermafaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PADA KOPERASI
Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia. Menurut undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian, koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berperan positif dalam pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Koperasi merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam mencapai tujuannya, koperasi harus memerhatikan pengelolaan sistem akuntasi yang berkaitan dengan segala macam kegiatannya. Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporang yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.
Di dalam sistem akuntansi terdapat perancangan informasi akuntansi yang dibutuhkan oleh manajemen dan pemakai lain, serta perancangan sistem pengelolaan informasi untuk menghasilkan informasi akuntansi. Oleh karena itu, dengan sistem akuntansi yang baik dapat menghasilkan informasi akuntansi yang bermanfaat.

Pada era modern seperti sekarang, koperasi membutuhkan sebuah sistem informasi berupa laporan-laporan yang tepat dan dapat diakses sewaktu-waktu guna mengetahui perkembangannya. Oleh karena itu, untuk mengatasi dua hal tersebut koperasi dapat melakukan pengembangan dan perbaikan dalam berbagai hal, salah satunya terhadap sistem akuntansinya.
Sistem akuntansi pembelian tunai merupakan salah satu sistem akuntansi yang berhubungan langsung dengan pemasok dan erat kaitannya dengan pembeli. Untuk koperasi dagang, sistem ini harus benar-benar mendapatkan perhatian yang lebih agar kedepannya dapat bersaing dengan perusahaan dagang yang lain.


Sumber :
http://eprints.uny.ac.id/8746/2/bab%201%20-05412144079.pdf

Sabtu, 16 November 2013

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Asuransi dalam MASA DEPAN

Konsep asuransi bukanlah sesuatu yang baru dalam kehidupan ini. Hampir setiap orang dalam kehidupannya telah melakukan pengamanan terhadap hal yang telah menjadi miliknya ataupun mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak dihendaki. Karena itulah para petani jaman dahulu telah menggunakan lumbung sebagai tempat untuk menyimpan sebagian dari hasil panennya dan akan digunakan kelak bila dibutuhkan. Namun kini, orang banyak memilih untuk menabung secara rutin agar dapat memenuhi harapan dan cita-cita hidupnya. Bahkan, hal tersebut juga dimaksudkan untuk cadangan darurat dan rasa aman bila sesuatu resiko terjadi. Inilah naluri perlindungan dasar yang sudah sangat umum dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupannya.

Perlindungan merupakan naluri dasar setiap orang yang sudah dilakukan sejak dahulu. Namun kini, Asuransi mengelola dengan manfaat dan fasilitas yang jauh lebih unggul dan beragam.

Aktivitas menabung dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sangat mudah. Hanya dibutuhkan komitmen dan disiplin dalam mengatur keuangan terhadap income yang diperoleh agar bisa melakukannya secara rutin.  Berawal dari income yang diterima akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari hari.  Selebihnya akan ditabungkan di Bank untuk cadangan dana darurat bilamana suatu saat ada kebutuhan yang sangat mendesak.  Tabungan Bank merupakan perencanaan untuk kebutuhan jangka pendek.  Namun, untuk kebutuhan jangka panjang dalam beberapa tahun di masa depan, gunakanlah Tabungan Asuransi dengan Uang Pertanggungan yang cukup untuk melindungi anda sekeluarga dari berbagai resiko kehidupan.  Selebihnya, anda dapat melakukan Tabungan Investasi di beberapa hal untuk memaksimalkan nilai uang terhadap resiko inflasi yang pasti terjadi.  


Tabungan Asuransi merupakan pola membangun asset yang langsung terbentuk dalam jumlah yang sangat besar melalui Uang Pertanggungan dengan modal yang sangat murah.   Hal ini akan memberikan rasa aman bagi anda sekeluarga dalam menjalani kehidupan dengan berbagai resiko yang bisa terjadi kapan saja.  Bila terjadi resiko kehidupan seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal, maka akan keluar manfaat 100 % Uang Pertanggungan untuk anda sekeluarga, walau anda baru melakukan tabungan.  Bahkan dengan produk terbaru, tabungan anda tersebut akan dilanjutkan oleh asuransi hingga usia tertentu.  Apa yang akan terjadi, bila anda tidak mengalihkan sebagian tabungan tersebut ke asuransi ?  Berapa waktu yang anda butuhkan untuk menabung agar menjadi sejumlah Uang Pertanggungan tersebut ?  Bila resiko terjadi, tentu seluruh dana dalam tabungan anda bisa terpakai sebelum anda sempat menabungnya lebih banyak.  Bila masih kurang, maka akan menambah masalah baru dalam kehidupan anda selanjutnya.

Berapa besar Uang Pertanggungan yang dibutuhkan agar dapat memberikan perlindungan ideal ?

Terhadap resiko non meninggal, tentukanlah berapa budget yang sekiranya anda butuhkan dari asuransi untuk menanggulangi resiko tersebut? Jadikanlah sejumlah budget yang anda butuhkan dari asuransi tersebut sebagai Uang Pertanggungannya. Sementara terhadap resiko meninggal, terntukanlah berapa besar biaya hidup anda sekeluarga rata-rata dalam sebulan? Perhitungkan agar sejumlah Uang Pertanggungan tersebut yang bila didepositokan atau diinvestasikan kembali, maka besar bungan atau returnya per bulan adalah sama besarnya dengan biaya hidup anda sekeluarga. Dengan demikian, standard hidup keluarga selanjutnya akan tetap terjaga dengan pengganti income sepanjang masa.

Contoh terhadap Resiko Meninggal =
Bagi keluarga yang memiliki kebutuhan budget Rp 10jt per bulan dan asumsi kinerja investasi 12 % per tahun atau 1 % per bulan. Maka Uang Pertanggungan dasar ideal untuk dimiliki oleh sumber income adalah Rp 1 M. Karena bila terjadi resiko meninggal, maka keluarga bisa menerima hasil investasi sebesar Rp 10jt per bulan dari hasil investasi Uang Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi

Beberapa produk asuransi yang bisa menjadi pilihan :

ASURANSI JIWA

Asuransi Jiwa tradisional terdiri atas program TERMlife dan WHOLElife.

TERMlife tahunan merupakan program kontrak setahun dengan pembayaran tahunan dan setiap tahunnya dapat diperpanjang. Besarnya premi akan meningkat mengikuti pertambahan usia dan seleksi resiko termasuk kesehatan akan dilakukan setiap perpanjangan kontrak.
TERMlife kurun waktu merupakan program perlindungan untuk kurun waktu pembayaran dengan besaran premi yang flat/sama. Masa asuransi jiwa dalam produk ini hingga maksimum usia 60 tahun. Seleksi resiko termasuk kesehatan hanya dilakukan di awal kontrak.

WHOLElife merupakan program perlindungan seumur hidup dengan waktu pembayaran yang dapat ditentukan di awal dan dengan besaran premi yang flat/sama. Seleksi resiko termasuk kesehatan hanya dilakukan di awal kontrak.

ASURANSI PENDIDIKAN

Program asuransi ini digunakan hanya untuk pendidikan anak dengan perlindungan terhadap sumber income. Bila terjadi resiko maka kewajiban membayar premi dihapuskan dengan manfaat tahapan dana pendidikan yang tetap dapat diterima oleh anak hingga kontrak berakhir.


ASURANSI PENSIUN

Program asuransi ini digunakan hanya untuk kebutuhan pensiun. Bila terjadi resiko, maka kewajiban membayar premi dihapuskan dengan manfaat tahapan dana pensiun tetap dapat diterima oleh keluarga hingga kontrak berakhir.

ASURANSI KESEHATAN

Program asuransi memberikan manfaat penggantian biaya pengobatan dan atau tindakan medis terhadap tertanggung. Produk ini tidak bisa dilakukan dengan Double Klaim, kecuali Cross Benefit. Customer bisa menggunakan sistem cashless ataupun reimbursement.

ASURANSI KERUGIAN 

Program asuransi ini memberikan manfaat perlindungan objek tertanggung (asset). Bila terjadi resiko, maka akan diperoleh sejumlah Uang Pertanggungan atau pelayanan lainnya untuk menanggulangi resiko financial yang terjadi terhadap berbagai resiko, seperti kebakaran, kecelakaan, kehilangan, dll.


Sumber :



 

Jumat, 28 Juni 2013

POLITIK STRATEGI NASIONAL

KEGIATAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL


Politik dan Strategi Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilang kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan ( perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian ) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 
Politik juga memiliki bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada, maka dari itu diperlukan pengaturan strategi, karena strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.

Beberapa penerapan Implementasi Politik Strategi Nasional dalam bidang-bidang. Berikut ini contohnya :

A. Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Hukum :

1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.


B.       Implementasi Politik strategi Nasional di Bidang Ekonomi :
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
  3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
  4. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
  5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.

C.        Implementasi  Politik Strategi Nasional  di Bidang Politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.

D.        Implementasi Poliitik Strategi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan:
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

Senin, 06 Mei 2013

KETAHANAN NASIONAL

PENGARUH GLOBALISASI dalam KETAHANAN NASIONAL

A. PERUBAHAN SOSIAL
Tak dapat disangsikan bahwa kemajuan pemikiran manusia yang senantiasa berupaya untuk mengahasilkan hal-hal baru dalam hidupnya adalah hal wajar yang dilakukan sebagai makhluk yang berakal. Berangkat dari asumsi bahwa pemikiran manusia akan  senantiasa merubah kondisi sosial, maka hal yang demikian itu dapat diterima secara mutlak. 
Pada dasarnya perubahan itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup, peradaban (civilzation) dan kesempurnaan hidupnya yang meskipun pada dasarnya akan senantiasa juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi peradaban itu sendiri. 
Perubahan sosial, baik yang direncanakan maupun yang tidak dapat dikategorikan ke dalam hal di atas yang pada intinya adalah pengupayaan ke arah yang lebih baik dengan mencoba mereduksi dampak negatif dari social change itu. Siklusnya dapat dicerna melalui adanya Rekayasa Sosial (Sosial Engineering), Rekontruksi Sosial (Social Recontruction). Pada tahap ini akan muncul sikap menerima (Receive) ataupun berupaya menolaknya (Defence). Kemudian, dalam upaya menghindari bentrok budaya paling tidak dalam paradigma/pemikiran maka pada saat itu dibutuhkan agen-agen perubahan (Social Agent) sebagai media penyampai agenda perubahan itu. Apabila, perubahan itu muncul sebagai yang tidak direncanakan, maka peran itu akan digantikan oleh sosok atau figur yang dalap menjembatani perubahan yang sedang terjadi.

B. TREND GLOBAL
Suatu hal yang tak dapat dielak dan dipungkiri bahwa pola kehidupan manusia pada saat ini adalah bahwa manusia kini diperhadapkan pada situasi yang ambigu. Menolak dan menerima perubahan sosial sebagai dampak kemajuan. Opsi untuk menolak dihantui oleh resistensi dari dalam diri pribadi dan lingkungan yang secara psikologis akan turut mempengaruhi penolakan itu. Yaitu adanya ketakutan terhadap anggapan sebagai person yang primitif, tradisional dan konvensional. Sementara untuk menerima perubahan itu juga menimbulkan benturan psikologis dimana seseorang pelaku itu dicap sebagai orang yang kurang menghargai kebudayaannya.

Pengaruh Positif Globalisasi Terhadap Nilai-nilai Nasionalisme
1. Dilihay dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.

• Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.



Sumber :
http://hafiizh512.blogspot.com/2011/03/pengaruh-globalisasi-terhadap-ketahanan.html
http://aimachafa.wordpress.com/2012/10/29/pengaruh-globalisasi-dalam-ketahanan-nasional/