Rabu, 17 April 2013

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA & PEMBANGUNAN dalam KEHIDUPAN NASIONAL 


   Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

  Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
   Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. 
   Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. 

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .
Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam semesta, dan penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.


Senin, 15 April 2013

HAK ASASI MANUSIA

PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN

   Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekedar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945, khususnya Pasal 28 C Ayat 1 yang menyatakan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
    Selain ketentuan di atas, Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat 3 dan 4 menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
   Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara dalam hal pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
   Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :
1. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang,
2. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang,
3. Menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap,
4. Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun, berdasarkan kapasitas dengan cara-cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap,
5. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka,
6. Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan. 

   Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan terutama anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan sosial dapat mengangkat diri mereka keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual yang berbahaya.
   Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang dewasa dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun mencakup pula segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
Menurut Human Rights Reference, kelompok masyarakat yang tergolong rentan adalah : 
1. Pengungsi (Refugees)
2. Pengungsi dalam Negeri (Internally Displaced Persons)
3. Kelompok Minoritas (National Minorities)
4. Pekerja Migrant (Migrant Workers)
5. Penduduk Asli Pedalaman (Indigenous People)
6. Anak-anak (Children)
7. Perempuan (Women)
Artinya Negara seharusnya melakukan intervensi secara aktif untuk menjamin hak-hak anak melalui upaya-upaya yang secara khusus ditujukan kepada kelompok ini sebagai penerima manfaat. 

HAK KAUM MISKIN ATAS PENDIDIKAN & PERAN PENDIDIKAN LIFE SKILL

   Penghianatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah keburukan nyata yang dialami oleh ribuan anak yang putus sekolah dalam kehidupan sehari-harinya. Ditengah kemegahan dan kemewahan sang penguasa. 
Ditengah situasi ketidak berdayaan ekonomi masyarakat menengah kebawah, terdapat banyak warga negara yang belum dapat menikmati bangku sekolah. Pergeseran orientasi pelayanan publik, seperti : pendidikan semakin sulit diakses, terlebih ekspansi pasar demi kepentingan bisnis kian menyulitkan masyarakat. Sebenarnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, lebih berhubungan dengan kebijaksanaan pendidikan dari pemerintah maupun didunia ini ialah mensejahterakan rakyatnya, termasuk menyediakan peluang pendidikan secara luas dan merata serta dapat diakses secara mudah oleh masyarakat apapun.
   Dinamika kehidupan manusia terjadi karena dorongan kebutuhan hidup dan adanya pengembangan potensi akal pada manusia. Apapun bentuk dinamikanya, keinginan mayoritas manusia adalah terpenuhi semua kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan individual (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan kolektif masyarakat (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Ini artinya, apabila kebutuhan dasar penghidupan tidak terpenuhi, maka akan banyak persoalan yang muncul. Seperti masalah pengangguran dan kemiskinan.
   Angka pengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2008 mencapai 9,39 juta jiwa, sedangkan sekitar 30,6 juta orang oleh BPS dimasukkan dalam kategori setengah menganggur, sedangkan angka kemiskinan masih berjumlah 34,96 juta orang (15,42 persen). Dalam hal ini peran pendidikan life skill sebagai Pendekatan Pembelajaran sangatlah penting untuk menunjanh kebutuhan primer maupun sekunder setiap manusia, sehingga pendidikan dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan. 

  Life Skill (Kecakapan Hidup) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga mampu mengatasinya. Macam-macam Life Skill diantaranya sbb :
1. PERSONAL SKILL : Kesadaran sebagai makhluk Tuhan, eksistensi diri dan potensi diri.
2. THINKING SKILL : Kecakapan mengolah informasi, memecahkan masalah, mengambil keputusan.
3. SOSIAL SKILL : Kecakapan komunikasi lisan, komunikasi tulis, bekerjasama.
4. VOKATIONAL SKILL : Keterampilan, Kesenian, Komputer. 





NAMA : AULIA DINI
KELAS : 2DB07
NPM : 31111297