Sabtu, 16 November 2013

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Asuransi dalam MASA DEPAN

Konsep asuransi bukanlah sesuatu yang baru dalam kehidupan ini. Hampir setiap orang dalam kehidupannya telah melakukan pengamanan terhadap hal yang telah menjadi miliknya ataupun mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak dihendaki. Karena itulah para petani jaman dahulu telah menggunakan lumbung sebagai tempat untuk menyimpan sebagian dari hasil panennya dan akan digunakan kelak bila dibutuhkan. Namun kini, orang banyak memilih untuk menabung secara rutin agar dapat memenuhi harapan dan cita-cita hidupnya. Bahkan, hal tersebut juga dimaksudkan untuk cadangan darurat dan rasa aman bila sesuatu resiko terjadi. Inilah naluri perlindungan dasar yang sudah sangat umum dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupannya.

Perlindungan merupakan naluri dasar setiap orang yang sudah dilakukan sejak dahulu. Namun kini, Asuransi mengelola dengan manfaat dan fasilitas yang jauh lebih unggul dan beragam.

Aktivitas menabung dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sangat mudah. Hanya dibutuhkan komitmen dan disiplin dalam mengatur keuangan terhadap income yang diperoleh agar bisa melakukannya secara rutin.  Berawal dari income yang diterima akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari hari.  Selebihnya akan ditabungkan di Bank untuk cadangan dana darurat bilamana suatu saat ada kebutuhan yang sangat mendesak.  Tabungan Bank merupakan perencanaan untuk kebutuhan jangka pendek.  Namun, untuk kebutuhan jangka panjang dalam beberapa tahun di masa depan, gunakanlah Tabungan Asuransi dengan Uang Pertanggungan yang cukup untuk melindungi anda sekeluarga dari berbagai resiko kehidupan.  Selebihnya, anda dapat melakukan Tabungan Investasi di beberapa hal untuk memaksimalkan nilai uang terhadap resiko inflasi yang pasti terjadi.  


Tabungan Asuransi merupakan pola membangun asset yang langsung terbentuk dalam jumlah yang sangat besar melalui Uang Pertanggungan dengan modal yang sangat murah.   Hal ini akan memberikan rasa aman bagi anda sekeluarga dalam menjalani kehidupan dengan berbagai resiko yang bisa terjadi kapan saja.  Bila terjadi resiko kehidupan seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal, maka akan keluar manfaat 100 % Uang Pertanggungan untuk anda sekeluarga, walau anda baru melakukan tabungan.  Bahkan dengan produk terbaru, tabungan anda tersebut akan dilanjutkan oleh asuransi hingga usia tertentu.  Apa yang akan terjadi, bila anda tidak mengalihkan sebagian tabungan tersebut ke asuransi ?  Berapa waktu yang anda butuhkan untuk menabung agar menjadi sejumlah Uang Pertanggungan tersebut ?  Bila resiko terjadi, tentu seluruh dana dalam tabungan anda bisa terpakai sebelum anda sempat menabungnya lebih banyak.  Bila masih kurang, maka akan menambah masalah baru dalam kehidupan anda selanjutnya.

Berapa besar Uang Pertanggungan yang dibutuhkan agar dapat memberikan perlindungan ideal ?

Terhadap resiko non meninggal, tentukanlah berapa budget yang sekiranya anda butuhkan dari asuransi untuk menanggulangi resiko tersebut? Jadikanlah sejumlah budget yang anda butuhkan dari asuransi tersebut sebagai Uang Pertanggungannya. Sementara terhadap resiko meninggal, terntukanlah berapa besar biaya hidup anda sekeluarga rata-rata dalam sebulan? Perhitungkan agar sejumlah Uang Pertanggungan tersebut yang bila didepositokan atau diinvestasikan kembali, maka besar bungan atau returnya per bulan adalah sama besarnya dengan biaya hidup anda sekeluarga. Dengan demikian, standard hidup keluarga selanjutnya akan tetap terjaga dengan pengganti income sepanjang masa.

Contoh terhadap Resiko Meninggal =
Bagi keluarga yang memiliki kebutuhan budget Rp 10jt per bulan dan asumsi kinerja investasi 12 % per tahun atau 1 % per bulan. Maka Uang Pertanggungan dasar ideal untuk dimiliki oleh sumber income adalah Rp 1 M. Karena bila terjadi resiko meninggal, maka keluarga bisa menerima hasil investasi sebesar Rp 10jt per bulan dari hasil investasi Uang Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi

Beberapa produk asuransi yang bisa menjadi pilihan :

ASURANSI JIWA

Asuransi Jiwa tradisional terdiri atas program TERMlife dan WHOLElife.

TERMlife tahunan merupakan program kontrak setahun dengan pembayaran tahunan dan setiap tahunnya dapat diperpanjang. Besarnya premi akan meningkat mengikuti pertambahan usia dan seleksi resiko termasuk kesehatan akan dilakukan setiap perpanjangan kontrak.
TERMlife kurun waktu merupakan program perlindungan untuk kurun waktu pembayaran dengan besaran premi yang flat/sama. Masa asuransi jiwa dalam produk ini hingga maksimum usia 60 tahun. Seleksi resiko termasuk kesehatan hanya dilakukan di awal kontrak.

WHOLElife merupakan program perlindungan seumur hidup dengan waktu pembayaran yang dapat ditentukan di awal dan dengan besaran premi yang flat/sama. Seleksi resiko termasuk kesehatan hanya dilakukan di awal kontrak.

ASURANSI PENDIDIKAN

Program asuransi ini digunakan hanya untuk pendidikan anak dengan perlindungan terhadap sumber income. Bila terjadi resiko maka kewajiban membayar premi dihapuskan dengan manfaat tahapan dana pendidikan yang tetap dapat diterima oleh anak hingga kontrak berakhir.


ASURANSI PENSIUN

Program asuransi ini digunakan hanya untuk kebutuhan pensiun. Bila terjadi resiko, maka kewajiban membayar premi dihapuskan dengan manfaat tahapan dana pensiun tetap dapat diterima oleh keluarga hingga kontrak berakhir.

ASURANSI KESEHATAN

Program asuransi memberikan manfaat penggantian biaya pengobatan dan atau tindakan medis terhadap tertanggung. Produk ini tidak bisa dilakukan dengan Double Klaim, kecuali Cross Benefit. Customer bisa menggunakan sistem cashless ataupun reimbursement.

ASURANSI KERUGIAN 

Program asuransi ini memberikan manfaat perlindungan objek tertanggung (asset). Bila terjadi resiko, maka akan diperoleh sejumlah Uang Pertanggungan atau pelayanan lainnya untuk menanggulangi resiko financial yang terjadi terhadap berbagai resiko, seperti kebakaran, kecelakaan, kehilangan, dll.


Sumber :



 

Jumat, 28 Juni 2013

POLITIK STRATEGI NASIONAL

KEGIATAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL


Politik dan Strategi Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilang kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan ( perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian ) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 
Politik juga memiliki bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada, maka dari itu diperlukan pengaturan strategi, karena strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.

Beberapa penerapan Implementasi Politik Strategi Nasional dalam bidang-bidang. Berikut ini contohnya :

A. Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Hukum :

1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.


B.       Implementasi Politik strategi Nasional di Bidang Ekonomi :
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
  3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
  4. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
  5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.

C.        Implementasi  Politik Strategi Nasional  di Bidang Politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.

D.        Implementasi Poliitik Strategi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan:
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

Senin, 06 Mei 2013

KETAHANAN NASIONAL

PENGARUH GLOBALISASI dalam KETAHANAN NASIONAL

A. PERUBAHAN SOSIAL
Tak dapat disangsikan bahwa kemajuan pemikiran manusia yang senantiasa berupaya untuk mengahasilkan hal-hal baru dalam hidupnya adalah hal wajar yang dilakukan sebagai makhluk yang berakal. Berangkat dari asumsi bahwa pemikiran manusia akan  senantiasa merubah kondisi sosial, maka hal yang demikian itu dapat diterima secara mutlak. 
Pada dasarnya perubahan itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup, peradaban (civilzation) dan kesempurnaan hidupnya yang meskipun pada dasarnya akan senantiasa juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi peradaban itu sendiri. 
Perubahan sosial, baik yang direncanakan maupun yang tidak dapat dikategorikan ke dalam hal di atas yang pada intinya adalah pengupayaan ke arah yang lebih baik dengan mencoba mereduksi dampak negatif dari social change itu. Siklusnya dapat dicerna melalui adanya Rekayasa Sosial (Sosial Engineering), Rekontruksi Sosial (Social Recontruction). Pada tahap ini akan muncul sikap menerima (Receive) ataupun berupaya menolaknya (Defence). Kemudian, dalam upaya menghindari bentrok budaya paling tidak dalam paradigma/pemikiran maka pada saat itu dibutuhkan agen-agen perubahan (Social Agent) sebagai media penyampai agenda perubahan itu. Apabila, perubahan itu muncul sebagai yang tidak direncanakan, maka peran itu akan digantikan oleh sosok atau figur yang dalap menjembatani perubahan yang sedang terjadi.

B. TREND GLOBAL
Suatu hal yang tak dapat dielak dan dipungkiri bahwa pola kehidupan manusia pada saat ini adalah bahwa manusia kini diperhadapkan pada situasi yang ambigu. Menolak dan menerima perubahan sosial sebagai dampak kemajuan. Opsi untuk menolak dihantui oleh resistensi dari dalam diri pribadi dan lingkungan yang secara psikologis akan turut mempengaruhi penolakan itu. Yaitu adanya ketakutan terhadap anggapan sebagai person yang primitif, tradisional dan konvensional. Sementara untuk menerima perubahan itu juga menimbulkan benturan psikologis dimana seseorang pelaku itu dicap sebagai orang yang kurang menghargai kebudayaannya.

Pengaruh Positif Globalisasi Terhadap Nilai-nilai Nasionalisme
1. Dilihay dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.

• Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.



Sumber :
http://hafiizh512.blogspot.com/2011/03/pengaruh-globalisasi-terhadap-ketahanan.html
http://aimachafa.wordpress.com/2012/10/29/pengaruh-globalisasi-dalam-ketahanan-nasional/

Rabu, 17 April 2013

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA & PEMBANGUNAN dalam KEHIDUPAN NASIONAL 


   Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

  Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
   Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. 
   Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. 

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .
Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam semesta, dan penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.


Senin, 15 April 2013

HAK ASASI MANUSIA

PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN

   Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekedar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945, khususnya Pasal 28 C Ayat 1 yang menyatakan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
    Selain ketentuan di atas, Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat 3 dan 4 menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
   Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara dalam hal pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
   Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :
1. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang,
2. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang,
3. Menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap,
4. Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun, berdasarkan kapasitas dengan cara-cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap,
5. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka,
6. Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan. 

   Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan terutama anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan sosial dapat mengangkat diri mereka keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual yang berbahaya.
   Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang dewasa dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun mencakup pula segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
Menurut Human Rights Reference, kelompok masyarakat yang tergolong rentan adalah : 
1. Pengungsi (Refugees)
2. Pengungsi dalam Negeri (Internally Displaced Persons)
3. Kelompok Minoritas (National Minorities)
4. Pekerja Migrant (Migrant Workers)
5. Penduduk Asli Pedalaman (Indigenous People)
6. Anak-anak (Children)
7. Perempuan (Women)
Artinya Negara seharusnya melakukan intervensi secara aktif untuk menjamin hak-hak anak melalui upaya-upaya yang secara khusus ditujukan kepada kelompok ini sebagai penerima manfaat. 

HAK KAUM MISKIN ATAS PENDIDIKAN & PERAN PENDIDIKAN LIFE SKILL

   Penghianatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah keburukan nyata yang dialami oleh ribuan anak yang putus sekolah dalam kehidupan sehari-harinya. Ditengah kemegahan dan kemewahan sang penguasa. 
Ditengah situasi ketidak berdayaan ekonomi masyarakat menengah kebawah, terdapat banyak warga negara yang belum dapat menikmati bangku sekolah. Pergeseran orientasi pelayanan publik, seperti : pendidikan semakin sulit diakses, terlebih ekspansi pasar demi kepentingan bisnis kian menyulitkan masyarakat. Sebenarnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, lebih berhubungan dengan kebijaksanaan pendidikan dari pemerintah maupun didunia ini ialah mensejahterakan rakyatnya, termasuk menyediakan peluang pendidikan secara luas dan merata serta dapat diakses secara mudah oleh masyarakat apapun.
   Dinamika kehidupan manusia terjadi karena dorongan kebutuhan hidup dan adanya pengembangan potensi akal pada manusia. Apapun bentuk dinamikanya, keinginan mayoritas manusia adalah terpenuhi semua kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan individual (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan kolektif masyarakat (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Ini artinya, apabila kebutuhan dasar penghidupan tidak terpenuhi, maka akan banyak persoalan yang muncul. Seperti masalah pengangguran dan kemiskinan.
   Angka pengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2008 mencapai 9,39 juta jiwa, sedangkan sekitar 30,6 juta orang oleh BPS dimasukkan dalam kategori setengah menganggur, sedangkan angka kemiskinan masih berjumlah 34,96 juta orang (15,42 persen). Dalam hal ini peran pendidikan life skill sebagai Pendekatan Pembelajaran sangatlah penting untuk menunjanh kebutuhan primer maupun sekunder setiap manusia, sehingga pendidikan dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan. 

  Life Skill (Kecakapan Hidup) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga mampu mengatasinya. Macam-macam Life Skill diantaranya sbb :
1. PERSONAL SKILL : Kesadaran sebagai makhluk Tuhan, eksistensi diri dan potensi diri.
2. THINKING SKILL : Kecakapan mengolah informasi, memecahkan masalah, mengambil keputusan.
3. SOSIAL SKILL : Kecakapan komunikasi lisan, komunikasi tulis, bekerjasama.
4. VOKATIONAL SKILL : Keterampilan, Kesenian, Komputer. 





NAMA : AULIA DINI
KELAS : 2DB07
NPM : 31111297






Selasa, 19 Maret 2013

CINTA TANAH AIR


“BAHASA, BUDAYA & KULINER”


Pada dasarnya Indonesia mempunyai keanekaragaman yang luas dan banyak. Di setiap daerah dan kota masing-masing mempunyai pengucapan bahasa yang sudah dipakai sehari-hari sejak dulu kala, seperti di Kalimantan kebanyakan orang-orang disana menggunakan bahasa Melayu, Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda, Jawa Tengah, Jawa Timur menggunakan bahasa Jawa, itu semua sesuai dengan tempat darerah dan kotanya masing-masing, begitupun bahasa Sunda bisa saja dikatakan dan terbagi menjadi bahasa Sunda kasar dan halus, Saya melihat pandangan ini karena setiap kata yang terucap berbeda dengan pengartiannya di berbagai daerah dan kota tersebut.
Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini beberapa kebudayaan Indonesia berdasarkan jenisnya:

RUMAH ADAT
Aceh : Rumah Krong Bade
Bali : Gapura Candi Bentar
Sumatera Barat : Rumah Gadang
Riau : Selaso Jatuh Kembar
Jambi : Rumah Panggung
Jakarta : Rumah Kebaya

Salah satu diantara seperti diatas untuk Rumah adat.

SENI GAMBAR
Jawa : Wayang
Sumatera Utara – Tortor

SENI PATUNG
Jawa : Patung Buto
Bali : Garuda Wisnu Kencana
Papua : Asmat

LAGU DAERAH
Manuk Dadali – Jawa Barat
Yamko Rambe Yamko – Papua

Setau Saya tentang Budaya Indonesia salah satunya seperti diatas. Berbagai macam rumah adat, tarian, lagu daerah dan lain-lain. Setelah Saya membahas tentang ini, Saya jadi inget ketika duduk dibangku sekolah dasar, setiap hari senin kita semua hormat kepada sang saka merah putih dan diiringi lagu kebangsaan tanah air Indonesia Raya, begitu juga sudah banyak Sekolah Dasar diluar sana setiap tepat di Tanggal 21 April hari kartini kebanyakan ikut memperingati dengan memakai pakaian adat. Disitulah mencerminkan cintanya kita pada bangsa kita sendiri yaitu Indonesia. Bukan masayarakat Indonesia saja loh yang cinta pada negerinya sendiri khususnya budayanya. Bule-bule di luar negeri sana banyak yang simpati dengan Indonesia loh. Siapa sih yang tidak mau belajar bahasa inggris dengan lancar, orang Indonesia saja bela-belain les sana sini untuk belajar bahasa inggris, begitupun dengan orang bule disana, mereka juga banyak-banyak mengikuti les bahasa indonesia. Jadi patutlah kita semua bangga kepada negeri tanah air Indonesia.

KULINER.
Siapa pun mengakui bahwa kuliner di Indonesia sangat banyak ragamnya, mulai dari aneka racikan nasi, yang menjadi makanan wajib orang Indonesia, ragam kue, sayur dan lauk pauk, hingga aneka minuman.
Ada 30 Ikon Kuliner Tradisional Indonesia :
Tiga puluh ikon kuliner tradisional Indonesia, yang diseleksi oleh Kelompok Kerja buatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang terdiri dari para praktisi dan pakar kuliner, yaitu Ayam Panggang Bumbu Rujak Yogyakarta, Gado-gado Jakarta, Nasi Goreng Kampung, Serabi Bandung, Sarikayo Minangkabau, Es Dawet Ayu Banjarnegara, Urap Sayuran Jogjakarta, Sayur Nangka Kapau, Lunpia Semarang, Nagasari Jogjakarta, Kue Lumpur Jakarta, Soto Ayam Lamongan, Rawon Surabaya, Asinan Jakarta, Sate Ayam Madura.
Berikutnya Sate Maranggi Purwakarta, Klappertaart Manado, Tahu Telur Surabaya, Sate Lilit Bali, Rendang Padang, Orak-arik Buncis Solo, Pindang Patin Palembang, Asam Padeh Tongkol Padang, Nasi Liwet Solo, Es Bir Pletok Jakarta, Kolak Pisang Ubi Bandung, Ayam Goreng Lengkuas Bandung, Laksa Bogor, Kunyit Asam Solo, serta Nasi Tumpeng. Ke-30 ikon kuliner ini ditetapkan sebagai ikon kuliner tradisional Indonesia di dalam maupun luar negeri.

Banyak ya keanekaragaman kuliner yang ada di tanah kelahiran kita ini, sekali lagi patut dibanggakan tuh. Belum lama ini, ya kira-kira sekitar setahun kali yaaa, keragaman kue sempat pernah diakui juga loh sama negara tetangga. Ya mungkin disana tidak ada kue seenak disini kali yaa, jadi mereka seenaknya ingin mengambil alih asal kuliner tersebut. Mereka saja ingin mengakui masa kita warga Indonesianya sendiri tidak mau mengakui sih. Jadi sekali lagi, berbanggalah sama Tanah Air Indonesia ini, kita Cintai dan Sayangi.



Nama : Aulia Dini
Kelas : 2DB07
NPM : 31111297